6 Fraksi DPRD Sampaikan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    6 Fraksi DPRD Sampaikan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    Bukittinggi--Paripurna hari kedua digelar di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi pada Senin(18/07) pagi tentang Pandangan   Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Hadir pada hari itu Pimpinan dan Wakil Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, Walikota Bukitttinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, sejumlah Forkompinda, Ketua Pengadilan Negri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda dan para asisten, pimpinan SKPD, Camat dan Lurah se-kota Bukittnggi.

    Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Alizarman, bahwa Ranperda pengelolaan keuangan daerah merupakan langkah yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan, akuntable serta diharapkan pula meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.

    "Ada beberapa catatan yang dipertanyakan berkenaan dengan Ranperda pengelolaan keuangan daerah salah satunya, dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah sering terjadi perubahan karena terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, bagaimana cara penyelesaiannya) apakah sudah tercantum pada draf ranperda ini), "paparnya.

    Ditambahkannya, melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi Demokrat meminta penjelasan dan tanggapan yang lebih detail dan lengkap dari Pemerintah kota Bukittinggi berkenaan dengan Ranperda tersebut.

    Selanjutnya yang kedua dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang disampaikan Irman bahwa dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan ada beberapa masukan antara lain, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan meminta agar eksekutif lebih disiplin dalam mengikuti jadwal waktu (time frame) yang sudah ditentukan dalam tahapan penyusunan APBD mulai dari Musrenbang, penyampaian RKPD, penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai dengan rancangan APBD.

    "Apabila Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan disahkan makan turunan dari perintah pasal-pasal sebagai realisasinya dibuat sesegera mungkin tanpa menunggu lama, " harap Irman.

    Kemudian fraksi partai PKS yang dibacakan Arnis Malin Palimo menyampaikan, pada bab 3 tentang APBD ditemukan sebuah terminologi baru yakni berkenaan pengelolaan " Dana Abadi".Apa yang dimaksud dengan dana abadi itu? Apa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis.

    " Darimana sumber-sumber perolehan dana abadi tersebut? ini akan diambil mengingat realitas nya bahwa rancangan APBD kota Bukittinggi dihantarkan dalam keadaan defisit setiap tahunnya, mohon penjelasannya, " ujar Arnis saat disampaikan paparannya.

    Untuk Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Sabirin yang memaparkan dari Fraksi Gerinda mendukung untuk dibahas dikarenakan akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan pemerintah pusat yakni PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

    " Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran , yakni adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang belum tercapai, " jelasnya.

    Kemudian Fraksi Golkar juga memaparkan pandangan umum terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dipaparkan oleh Syafril, bahwa dari fraksi partai Golkar setuju adanya penambahan karyawan contrak disetiap SkPD, karena itu memang dibutuhkan demi kelancaran urusan pemerintahan.

    " Tapi mengapa setiap penambahan ini tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga dirayu kemampuannya dalam menjalankan pekerjaan nantinya dan apakah sudah diketahui oleh dinas BKPSDM kota Bukittinggi? ujar Syafril.

    Fraksi Golkar berharap supaya ada percepatan dan tidak bertele-tele dalam pengurusannya sehingga yang telah dianggarkan dapat terserap secara maksimal demi kemajuan masyarakat Kota Bukittinggi dan tidak terjadi Silpa yang besar ditahun berikutnya.

    Terakhir dari Fraksi Partai Nasdem PKB, yang disampaikan Zulhamdi Nova Chandra, berkaitan dengan hantaran Ranperda kota Bukittinggi tentang pengelolaan daerah meminta penjelasan mengapa pemerintah kota Bukittinggi memilih waktu kritis dalam melaksanakan amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah untuk menindaklanjuti agar membuat peraturan daerah paling lambat tahun 2022.

    " Kami mohon penjelasan apa yang mendasari langkah yang diambil oleh Pemko kota Bukittinggi mengajukan peraturan daerah baru, mengingat bahwa Pemko kota Bukittinggi sudah memiliki perda yakni Perda no 3 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan, bukankah akan lebih baik pemerintah kota Bukittinggi mengajukan Peraturan Daerah, " terangnya.

     

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pisah Sambut Kapolres Lama dan Baru, Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Martias Wanto Hadiri Perpisahan Nindya...

    Berita terkait