Polresta Bukittinggi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Idris Sanur

    Polresta Bukittinggi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Idris Sanur
    Pelaku penganiayaan yang berinisial BR ditangkap Satreskrim Bukitttnggi

    Bukittinggi--Polresta Bukittinggi mengadakan jumpa pers terkait penangkapan  kasus pengeroyokan atas pada korban H.Idris Sanur.

    Penangkapan tersebut dikomandoi Kasat Reskrim Bukittinggi pada hari Senin kemarin sekitar pukul 20.
    00 WIB dan telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur pada pasal 170.

    Seperti yang disampaikan Kapolres  Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, bahwa korban atas nama saudara Idris Sanur dalam perkara ini modusnya adalah berkaitan dengan piutang dan tidak ada kaitannya dengan politik.

    "Sekali lagi saya sampaikan dalam kasus ini murni bahwa berkaitan dengan kasus piutang tidak ada kaitan dengan politik, " tegasnya..

    Kemudian keterangan selanjutnya disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal bahwa tersangka adalah bernama "BR" dengan alamat di jalan Kota Selayan kota Bukittinggi.Untuk barang bukti BB yang diamankan saat ini adalah handphone merk Samsung dan 1 buah sendok kapur.

    "Kami sudah melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di mana pelapor pada saat itu adalah saudari Y merupakan istri dari korban Idris Sanur, "sebutnya.

    Kemudian, jajaran Polresta Bukittinggi melakukan proses penyelidikan, sehingga pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 pukul 02.30 WIB, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap saudari "BR" dan mengamankan dua orang lainnya
     jadi pada saat hari Rabu kemarin ada tiga yang kami amankan di daerah Kota Tengah Kota Padang dan satu lagi masih dalam pengejaran.

    "Dari hasil penyelidikan ulangi hasil pemeriksaan untuk tersangka sendiri kami menetapkan tersangka, dan dua lagi yang kita amankan pada saat itu itu kami jadikan sebagai saksi, karena pada saat kejadian yang kami amankan tersebut juga tidak ada keterlibatan dalam proses kejadian di TKP, " urai Fetrizal

    Menurut dia, bahwa pada kronologis kejadian kronologis awal mula terjadinya tidak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut, yaitu saudara BR tersebut datang dari kota Padang ke Bukittinggi dengan dengan maksud untuk menagih hutang kepada saudara Idris Sanur
    Karena pada tahun 2021, korban pernah memesan bahan bangunan berupa gypsum kepada saudari BR. 

    *Dari keterangan sendiri bahwa pada tahun 2021 pernah diberikan oleh korban berupa Giro Bilyet untuk pembayaran, " tuturnya.

    Namun setelah dicek oleh tersangka sendiri di salah satu bank di Bukittinggi,  giro tersebut tidak ada ketersediaan uang di dalamnya kemudian yang bersangkutan tersangka saudara DPR juga sudah berapa kali menanyakan dan terakhir kemarin menanyakan bagaimana terkait dengan uang pemesanan bahan bangunan ini sebanyak Rp.21.500.000 kepada korban


    "Karena tidak mendapat kejelasan juga tidak bisa menentukan kapan mau dibayar, sehingga pada saat kejadian tersebut terjadi sehingga terjadi penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka, " katanya lagi.

    Menurut Fetrizal, di awal kemarin sudah disampaikan, tidak ada motif politik dalam kasus tersebut ini murni hasil penyelidikan.

    masalah tersangka menagih hutang kepada korban karena sebelumnya 2021 korban karena dari keterangan dari tersangka korban pernah 
    Untuk pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman sesuai hasil penyelidikan, 5 tahun 7 tahun atau 9 tahun.

     
    Seperti dipemberitaan beberapa hari lalu, saat di awal pertanyaan yang disampaikan awak media bahwa istri korban sendiri tidak mengenal dari pelaku, tapi untuk korban sendiri mengenal tersangka

    "Karena di awal ada disampaikan orang tidak dikenal, dan perlu kami luruskan bahwa dari korban sendiri mengenal pelaku tersebut, " pungkasnya.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penggelapan Uang Sapi Kurban Diringkus...

    Berita terkait