Terkait Awning, Wakil Ketua DPRD: Cari Titik Temu yang Bisa Memuaskan Kedua Belah Pihak

    Terkait Awning, Wakil Ketua DPRD: Cari Titik Temu yang Bisa Memuaskan Kedua Belah Pihak
    Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra

    Terkait Awning, Wakil Ketua DPRD: Cari Titik Temu yang Bisa Memuaskan Kedua Belah Pihak  Bukittinggi Nur Hasra menyampaikan, saat hasil musyawarah bersama  DPRD dan pedagang Syarikat Minangkabau, disepakati untuk menghentikan pembangunan awning. 

    "Sudah menjadi kewenangan Pemko untuk mencari jalan keluar dan solusi yang terbaik, misalnya Pemko Bukittinggi bertemu kembali dengan pedagang dan carikanlah titik temu, " ujar Nur Hasra saat diwawancarai awak media via telepon pada Kamis (06/10).

    Ia melanjutkan, kalau kami tidak ingin ada gejolak dilapangan, karena ini akan membuat kota kita jadi kisruh dan, terhadap pilihan pilihan yang sudah diberikan waktu itu, dan itu dituntut oleh pedagang.

    "Kami berharap silahkan berkoordinasi antara Pemko dan pedagang secara baik-baik, kesampingkan dulu Edo masing-masing, cari titik temu yang bisa memuaskan semua pihak, " harapnya.

    Menurut Nur Hasra, kalau untuk posisi DPRD serta merta tidak berpihak ke Pemko ataupun ke pedagang tetapi yang lebih inti adalah ketika berencana untuk pembuatan awning ini, DPRD sudah memberikan warning - warning dan peringatan - peringatan , agar bisa bersosialisasi dulu secara komprehensif bersama masyarakat.

    "Kami menghimbau dengan kondisi sekarang ini, antara Pemko Bukittinggi dan pedagang agar bisa membangun komunikasi kembali dari hati ke hati, " pungkas Nur Hasra.

    Hal senada juga disampaikan jajaran kepengurusan segenap Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK )Bukittinggi yang diketuai Ivan Haykel pada Kamis (06/10), bahwa GPK mendukung apa yang dikatakan DPRD kemarin untuk tahan dulu sementara untuk membangun Awning di Jalan Minangkabau.

    "Jadi semua pihak termasuk kontraktor dan pemerintah kota Bukittinggi harus mengkaji ulangkarena dinilai oleh salah satu anggota fraksi dari P3 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota tidak siap, " terang Ivan.

    Lanjut dikatakannya, pertemuan kemarin antara Syarikat Minangkabau dengan pihak DPRD menyetujui untuk menghentikan sementara dan kita harus hormati keputusan itu.

    "Tidak boleh melanggar keputusan yang telah disepakati bersama.Peruntukkan Awning pada akhirnya sebenarnya ditujukan untuk Night Market dengan berjualan di pinggir jalan, jalan itu sebenarnya diperuntukkan untuk jalan kaki" imbuhnya.

    Dikatakan Ivan, secara hukum pembuatan awning ini tidak menyalahi aturan tetapi Night Market kami nilai akan melanggar undang-undang.

    "Kami berharap untuk pemuda jangan sampai untuk mengawal proyek, kita harus hormati keputusan DPRD, " tegas Ivan.(**  Ads).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Terima Penghargaan dari...

    Artikel Berikutnya

    Yulman Hadi: Perindah Kita Bukittinggi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Proses Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami